Senin, 04 Juli 2011

Gaji ke-13, Pemerintah Gelontorkan Rp4 Triliun

Sumber : okezone.com

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan dana sekira Rp4 triliun untuk gaji ke-13 yang cari pada bulan Juli ini.

"Sekitar Rp4 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprojanto di DPR, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Dia juga menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada gaji ketiga belas yang belum cair. Jika memang gaji ketiga belas terlambat, dia menegaskan yang bertanggung jawab adalah bendahara dari tiap satuan kerja.

Pasalnya, pada tanggal 30 Juni kemarin Peraturan Menteri Keunagan (PMK) mengenai gaji ketiga belas telah diterbitkan. Tinggal eksekusi dari masing Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Pada saat yang sama kita sore sebar insrruksi, tinggal bendaharanya dari satuan kerja," tutur Agus.

Agus menuturkan, para bendahara KKPN pastinya sudah mempersiapkan anggaran untuk mencairkan gaji ketiga belas. "Saya yakin mereka di awal sudah mempersiapkan dan pergi ke KPPN untuk bendahara yang masuk ke kas KPPN," tambah dia.

Lebih jauh dia menuturkan, di KKPN tersebut selanjutnya akan diajukan pembayaran gaji tersebut. Namun demikian, dia menambahkan, memang pencairan tidak dilakukan berbarengan. "Kita sudah turun beberapa triiun, artinya penyerapan sudah terjadi," tambah dia.

Dengan demikian, lanjut Agus, pencairan gaji ke tiga belas tidak mungkin mencapai satu minggu. "Tinggal keaktifan dari bendahara itu kalau telat jangan marah-marah ke kita, (tapi) ke bendaharanya itu," tukasnya.
(wdi)

Komen TS : alhamdulillah akhirnya gaji 13 mo cair, hihihihi 

Kamis, 30 Juni 2011

Registrasi Kepabeanan sekarang cuman 14 hari dah beres

Jakarta - Kementerian Keuangan memersingkat waktu registrasi kepabenanan, dari maksimal 45 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Registrasi kepabeanan wajib dilakukan oleh seluruh pengguna jasa kepabeanan.

"Jadi, tidak hanya importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) saja yang wajib registrasi, tapi juga eksportir, dan perusahaan pengangkut," ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Susiwiyono, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menurut Susi, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 63/ PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, yang berlaku mulai 1 Juli mendatang. Itu untuk menggantikan PMK 124/PMK.04/2007 tentang registrasi dan PMK 65/PMk.04/2007 tentang PPJK.

"Aturan yang saat ini ada dirasakan lama dan berbelit-belit. Selain itu, belum ada PMK yang mengatur registrasi untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, Susi menjelaskan pemerintah menghilangkan pemeriksaan lapangan yang biasanya dilakukan sebelum registrasi dilakukan. Pemeriksaan lapangan, hanya akan dilakukan jika DJBC menemui kasus yang melibatkan pengguna jasa kepabeanan yang sudah terdaftar.

"Berdasarkan evaluasi, waktu registrasi sebelumnya menjadi lama karena ada pemeriksaan lapangan. itu dilakukan setelah Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) terbit," katanya.

Registrasi kepabeanan merupakan amanat dari pasal 6 UU Kepabeanan. Di mana orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.

(nia/dnl)

sumber : http://finance.detik.com/read/2011/06/30/162455/1671984/4/kemenkeu-klaim-pangkas-registrasi-kepabeanan-jadi-cuma-14-hari 

Minggu, 27 Maret 2011

Penggagalan Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine Sebanyak 1.540 Gram


Sumber : www.beacukai.go.id


DJBC, Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 pukul 13.00 WIB bertempat di terminal kedatangan internasional 2D Bandara Soekarno Hatta, Tim Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:
Barang Bukti : 106 butir dengan berat kotor ± 1.540 gram (seribu lima ratus empat puluh gram) Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (shabu)

Pelaku : Seorang laki-laki WN Nigeria berinisial BJN, usia 51 tahun
Modus : Ditelan (swallower)
Perkiraan Nilai Barang :Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah); 
Kronologis penindakan sbb:
  1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang TimCustoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan Tim Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC mencurigai seorang Warga Negara Nigeria yang berinisial BJN berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Thai Airways (TG-433) Rute Bangkok – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 pukul 13.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
  2. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pada saat diinterogasi, penumpang tersebut mengaku membawa narkotika dengan cara ditelan sehingga petugas langsung mengamankan penumpang tersebut.
  3. Pengeluaran kapsul tersebut tidak sekaligus namun melalui proses waktu yang lama. Dari penumpang berinisial BJN ditemukan 106 (seratus enam) butir dengan berat kotor ± 1.540 gram (seribu lima ratus empat puluh gram) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
  4. Tim Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dibantu anggota CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan CNT Kantor Pusat DJBC melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial DA sebagai penerima barang tersebut di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui bahwa bubuk putih tersebut positif Methamphetamine (shabu);
Ancaman Hukuman 
Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
CATATAN TAMBAHAN
    • Pelaku menelan narkotika tersebut di Kamerun pada tanggal 19 Maret 2011 pukul 22.00LT atas perintah seorang warga Negara Nigeria berinisial OB.
    • Pelaku bersedia membawa barang tersebut dengan cara ditelan karena dia seorang pengangguran dan dijanjikan akan diberi uang sebesar USD 5.000,- (Rp. 45.000.000,-) dan telah diberikan sebesar USD 2.000,- (Rp. 18.000.000,-).
    • Setelah tiba di Jakarta, pelaku diperintahkan oleh OB untuk pergi ke sebuah hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta dengan menggunakan taksi dan akan ada orang lain yang akan mengambil narkotika tersebut .
    • Untuk pengurusan visa di Konsulat Jenderal Indonesia di Nigeria, pelaku menyatakan bahwa kunjungan ke Indonesia atas undangan sebuah acara pameran furniture di sebuah tempat di Kemayoran-Jakarta
    • Dengan penggagalan penyelundupan 1.540 gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 10.750 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
    • Selama periode Januari s/d Maret 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallower) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 4 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 400% dari periode yang sama di tahun 2010.
Komen TS :

Bravo Bea Cukai Indonesia!!!

Selasa, 22 Maret 2011

Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Pengawasan

Sumber : Koran Sindo


JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai meningkatkan kerja sama dengan Balai Karantina Kementerian Pertanian untuk mengawasi barang impor di setiap pintu masuk dalam negeri.

Kerja sama lebih ditekankan pada pengawasan makanan dari Jepang yang diwaspadai mengandung radiasi nuklir. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah memang akan meningkatkan kerja sama pengawasan untuk mencegah lolosnya makanan mengandung radiasi nuklir dari Jepang ke Indonesia. “Ya tentu saja kita akan menjaga. Penjaga perbatasan akan ditugaskan dengan sangat baik,” kata Agus Martowardojo di Jakarta kemarin. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan, selain melakukan kerja sama pengawasan dengan Balai Karantina, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan sinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk sekarang naik atau turunnya impor dari Jepang belum kelihatan. Kan baru beberapa minggu,”kataThomas. Intinya, lanjut Thomas, pengawasan barang masuk dari Jepang memang ditingkatkan. Kerja sama pengawasan akan dilakukan dengan semua instansi terkait.“Bentuk kerja sama itu misalnya instansi terkait menitipkan aturan di Bea dan Cukai,kemudian Bea dan Cukai tinggal menjalankan aturan yang dititipkan,”ujar Thomas.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap makanan impor dari Jepang yang masuk ke Indonesia. Caranya dengan melakukan tes kepada makanan yang masuk melalui sistem certificate of analysis. Menurut Mari, dengan menggunakan certificate of analysis akan terlihat komponen yang terdapat di dalam makanan sehingga dapat diketahui apakah makanan tersebut terkontaminasi atau tidak. “Dalam certificate of analysis akan kelihatan apa ada kontaminasi atau tidak,”ungkapnya.

Diketahui, bocornya pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Fukushima akibat gempa dan tsunami di Jepang pada 11 Maret lalu menyebabkan krisis nuklir. Pemerintah Jepang sudah mendeteksi sejumlah makanan yang terkena bahaya radiasi. bernadette lilia nova

Komen TS :

Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama pengawasan ini dapat mencegah lolosnya makanan mengandung radiasi nuklir dari Jepang ke Indonesia.

Telat Kerja Semenit, Tunjangan Dipotong



Sumber : Kompas


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mendesain penegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan yang diberikan terkait reformasi birokrasi mulai dari 0,5 persen hingga 100 persen. Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat satu menit dari jadwal normalnya.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salinan PMK tersebut diterima Kompas di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Ada enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN. Pertama, pegawai yang tidak masuk kerja. Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja. Ketiga, pegawai yang pulang sebelum waktunya. Keempat, pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis. Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk bekerja, dan/ atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dianggap tidak mematuhi jam kerja. Peringatan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang tidak mematuhi jam kerja itu jika dihitung sudah melanggar setara empat hari kerja.
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan akumulasi waktu tujuh setengah jam dihitung sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TKPKN sebesar lima persen untuk satu hari tidak masuk bekerja.

Akan tetapi, untuk keterlambatan kerja atau pulang lebih cepat yang akumulasi waktunya di bawah tujuh setengah jam diatur secara khusus. Pertama, untuk keterlambatan satu menit hingga 30 menit akan diberi sanksi pemotongan TKPKN 0,5 persen. Kedua, terlambat 31 menit hingga 60 menit dipotong satu persen. Tiga, terlambat kerja 61 menit hingga 90 menit dipotong 1,25 persen TKPKN. Keempat, terlambat 91 menit atau lebih dipotong 2,5 persen.

Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus terlambat melebihi 91 menit, maka TKPKN akan terpotong 75 persen. Perhitungan yang sama diterapkan juga pada kasus pulang kerja lebih cepat.
Saat ini, pegawai Kementerian Keuangan memiliki sekitar 62.000 pegawai, separuh di antaranya bekerja di Ditjen Pajak. Sejak reformasi birokrasi diberlakukan di kementerian ini, Kementerian Keuangan memberlakukan TKPKN. Besaran TKPKN tertinggi yang diberikan mencapai Rp 46,95 juta per bulan di luar gaji pokok.

Komen TS :

Mudah-mudahan ane selalu berusaha menepati waktu, kan sayang udah penempatan jauh, uang sekecil apapun sangat berarti buat modal pulang kampung menjenguk istri dan anak tercintah, hehehe

Senin, 21 Maret 2011

Bea Cukai Tunggu Bapeten Terkait Radiasi Nuklir Jepang



Sumber : www.bisnis.com



JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum berencana melarang masuknya barang impor dari Jepang yang dikhawatirkan membawa ancaman radiasi nuklir pascakerusakan Pembangkit Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan secara khusus atau bahkan melarang masuknya impor barang dari Jepang terkait kecemasan akan bahaya radiasi nuklir yang bisa ditimbulkan lantaran rusaknya PLTN Fukushima karena gempa dan tsunami. 

“Dasar penyetopan [barang impor dari Jepang] itu permintaan. Kalau tidak ada permintaan ya normal. Permintaan itu dari Bapeten [Badan Pengawas Tenaga Nuklir]. Selama ini Bapeten belum minta. Jadi sejauh ini masih normal,” ujar Thomas akhir pekan lalu.. 

Menurut dia, dampak terhadap kuantitas masuknya barang impor dari Jepang ke Indonesia pasca terjadinya bencana gempa dan tsunami yang menyerang Jepang 11 Maret 2011 belum terlihat. “Belum bisa dilihat penurunannya kan baru seminggu. Saya tidak begitu hapal [jumlah impor Jepang ke Indonesia sepanjang tahun ini].” 

Secara terpisah, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat memprediksikan ekspor Indonesia ke Negeri Sakura akan mengalami penurunan dalam dua bulan kedepan lantaran terganggunya beberapa infrastruktur di Jepang akibat gempa dan tsunami. Akan tetapi, setelah dua bulan, dia memperkirakan akan terjadi lonjakan ekspor ke Jepang dari Tanah Air. 

“Kemungkinan ekspor menurun, kan sementara ini infrastruktur banyak yang rusak. Tapi setelah itu recovery, Jepang banyak butuh barang kita. Sudah pasti ekspor meningkat,” ujar Hidayat. 

Lebih lanjut, dia memperkirakan dana yang dibutuhkan Jepang untuk merelokasi perbaikan infrastruktur pascagempa dan tsunami bisa mencapai US$200 miliar dalam lima tahun ke depan. Dengan adanya pemulihan tersebut, Hidayat pun memperkirakan bisa berdampak pada tertundanya beberapa rencana proyek Jepang di Indonesia. 

Sebelumnya, Pemerintah Jepang melalui Wakil Menteri Luar Negerinya Makiko Kikuta secara resmi meminta bantuan tambahan  pasokan gas dan minyak dari Indonesia guna mengatasi berkurangnya sumber listrik akibat tidak beroperasinya PLTN Fukushima.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengatakan pihaknya saat ini masih mengevaluasi permintaan Jepang yang ingin menambah pasokan gas dan minyak bumi guna mengamankan kebutuhan akan energi setelah tidak beroperasinya PLTN Fukushima. 

Darwin masih enggan menyebutkan kapan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan selesai. Akan tetapi, dia menegaskan kalau pemerintah tetap akan mengutamakan kebutuhan gas dan minyak untuk dalam negeri.

“Saya akan hati-hati menjawab ini, karena pertimbangan terkait gas ini banyak. Harus memperhatikan kepentingan dalam negeri, memperhatikan kontrak dengan luar negeri, juga harus memperhatikan hubungan baik dengan pasar-pasar utama kita,” ujar Darwin. (msw)

Selasa, 15 Maret 2011

Importir Film Asing Ajukan Banding!


Sumber : www.inilah.com


INILAH.COM, Jakarta - Para importir film asing mengajukan banding sehubungan penetapan bea masuk royalti film oleh Ditjen Bea Cukai.

"Saya dengar kalau importir film itu mengajukan banding," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (15/3) malam.

Agus Marto menilai pengajuan banding tersebut adalah hal yang wajar dan sesuai dengan aturan yang ada. "Saya pikir itu proses yang benar," ujarnya.

Namun untuk detilnya, Agus Marto meminta agar diricek ulang ke Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, para importir film asing bisa mengajukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajiban penambahan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing. "Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif," ujar Thomas di kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/2).

Dan bila usai tanggal tersebut ternyata para pengimpor film asing masih belum memnuhi kawajibannya ataupun tidak mengajukan banding, maka pihak Ditjen Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian kegiatan impor film asing. "Jadi 12 Maret tidak mengajukan banding, 13 Maret sudah diblokir tidak dilayani importasinya," ujarnya.

Nantinya pada hari ke-68, maka pihak Ditjen Bea Cukai akan menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada importir terkait. Kemudian setelah itu akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya. "Penyitaan aset mereka untuk dibayarkan lelangnya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada 9 importir film yang terdaftar di pihaknya. Namun, hanya 3 importir yang aktif melakukan kegiatan impor dan total utang ketiga importir tersebut adalah sekitar Rp31,5 miliar namun belum termasuk denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp314 miliar.
"Dari 52 film ada sekitar Rp 314 miliar yang dikirim ke sana, sedangkan untuk 3 importir ada Rp 31 miliar," jelasnya. [cms]