Kamis, 30 Juni 2011

Registrasi Kepabeanan sekarang cuman 14 hari dah beres

Jakarta - Kementerian Keuangan memersingkat waktu registrasi kepabenanan, dari maksimal 45 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Registrasi kepabeanan wajib dilakukan oleh seluruh pengguna jasa kepabeanan.

"Jadi, tidak hanya importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) saja yang wajib registrasi, tapi juga eksportir, dan perusahaan pengangkut," ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Susiwiyono, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menurut Susi, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 63/ PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, yang berlaku mulai 1 Juli mendatang. Itu untuk menggantikan PMK 124/PMK.04/2007 tentang registrasi dan PMK 65/PMk.04/2007 tentang PPJK.

"Aturan yang saat ini ada dirasakan lama dan berbelit-belit. Selain itu, belum ada PMK yang mengatur registrasi untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, Susi menjelaskan pemerintah menghilangkan pemeriksaan lapangan yang biasanya dilakukan sebelum registrasi dilakukan. Pemeriksaan lapangan, hanya akan dilakukan jika DJBC menemui kasus yang melibatkan pengguna jasa kepabeanan yang sudah terdaftar.

"Berdasarkan evaluasi, waktu registrasi sebelumnya menjadi lama karena ada pemeriksaan lapangan. itu dilakukan setelah Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) terbit," katanya.

Registrasi kepabeanan merupakan amanat dari pasal 6 UU Kepabeanan. Di mana orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.

(nia/dnl)

sumber : http://finance.detik.com/read/2011/06/30/162455/1671984/4/kemenkeu-klaim-pangkas-registrasi-kepabeanan-jadi-cuma-14-hari 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar