Minggu, 27 Maret 2011

Penggagalan Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine Sebanyak 1.540 Gram


Sumber : www.beacukai.go.id


DJBC, Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 pukul 13.00 WIB bertempat di terminal kedatangan internasional 2D Bandara Soekarno Hatta, Tim Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:
Barang Bukti : 106 butir dengan berat kotor ± 1.540 gram (seribu lima ratus empat puluh gram) Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (shabu)

Pelaku : Seorang laki-laki WN Nigeria berinisial BJN, usia 51 tahun
Modus : Ditelan (swallower)
Perkiraan Nilai Barang :Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah); 
Kronologis penindakan sbb:
  1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang TimCustoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan Tim Subdit Narkotika Kantor Pusat DJBC mencurigai seorang Warga Negara Nigeria yang berinisial BJN berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Thai Airways (TG-433) Rute Bangkok – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 pukul 13.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
  2. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pada saat diinterogasi, penumpang tersebut mengaku membawa narkotika dengan cara ditelan sehingga petugas langsung mengamankan penumpang tersebut.
  3. Pengeluaran kapsul tersebut tidak sekaligus namun melalui proses waktu yang lama. Dari penumpang berinisial BJN ditemukan 106 (seratus enam) butir dengan berat kotor ± 1.540 gram (seribu lima ratus empat puluh gram) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.310.000.000,- (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
  4. Tim Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dibantu anggota CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan CNT Kantor Pusat DJBC melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial DA sebagai penerima barang tersebut di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui bahwa bubuk putih tersebut positif Methamphetamine (shabu);
Ancaman Hukuman 
Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
CATATAN TAMBAHAN
    • Pelaku menelan narkotika tersebut di Kamerun pada tanggal 19 Maret 2011 pukul 22.00LT atas perintah seorang warga Negara Nigeria berinisial OB.
    • Pelaku bersedia membawa barang tersebut dengan cara ditelan karena dia seorang pengangguran dan dijanjikan akan diberi uang sebesar USD 5.000,- (Rp. 45.000.000,-) dan telah diberikan sebesar USD 2.000,- (Rp. 18.000.000,-).
    • Setelah tiba di Jakarta, pelaku diperintahkan oleh OB untuk pergi ke sebuah hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta dengan menggunakan taksi dan akan ada orang lain yang akan mengambil narkotika tersebut .
    • Untuk pengurusan visa di Konsulat Jenderal Indonesia di Nigeria, pelaku menyatakan bahwa kunjungan ke Indonesia atas undangan sebuah acara pameran furniture di sebuah tempat di Kemayoran-Jakarta
    • Dengan penggagalan penyelundupan 1.540 gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 10.750 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
    • Selama periode Januari s/d Maret 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallower) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 4 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 400% dari periode yang sama di tahun 2010.
Komen TS :

Bravo Bea Cukai Indonesia!!!

1 komentar:









  1. Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
    DAN PESUGIHAN TUYUL

    BalasHapus