Senin, 14 Maret 2011

165 Kontener Daging Impor Tertahan di Tanjung Priok


Sumber : Pos Kota

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Daging tanpa surat persetujuan pemasukan (SP2) terus berdatangan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bea Cukai dan Badan Karantina Kementrian Pertanian telah menahan 165 kontener.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Rahcmad Subagio mengatakan daging tersebut antara lain berasal dari Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Australia.
Menurut aturan, seharusnya importir daging tersebut memiliki SP2 dahulu baru mendatangkan dari luar negeri. Namun yang terjadi selama beberapa tahun belakangan menjadi kebiasan impor dulu baru mengurus SP2.
Akibatnya ketika anggota DPR meminta supaya pemerintah menyetop impor daging dari luar negeri karena sudah melebihi jatah kuota yakni 55 ribu ton dan tidak boleh mengeluarkan SP2, maka terjadilah penumpukan daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok hingga sekarang ini sudah lebih 165 kontener.
Namun Rachmad menolak jika dikatakan daging tersebut ilegal. Sebab dalam pemberitahuan di dokumen, importirnya menulis dengan jelas bahwa isinya daging.
Hanya saja, mereka tidak bisa menunjukan SP2, sehingga petugas karantina hewan menahannya. “Kalau memang ada surat dari karantina dan melengkapi persyaratan pasti kita lepas,” kata Rachmad. (dwi/B)

Komentar TS :

Kebiasaan buruk yang sudah lama dijalankan biasanya membuat terlena. Sebagai contoh, SP2 yang seharusnya di selesaikan pra impor, malah di urus setelah impor. Akhirnya ketika aturan di tegakkan, mereka jadi kalang kabut.

Salut sm Bea Cukai telah mencoba menerapkan aturan sesuai dengan rule nya. Mudah-mudahan instansi terkait bisa mengikuti aturan yang ada yang di buat oleh mereka sendiri.

Berita terkait :


TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mensinyalir adanya konflik kepentingan politikus Partai Keadilan Sejahtera dalam kasus impor daging sapi. Lembaga antikorupsi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengusutan.

Menurut peneliti ICW, Abdullah Dahlan, penyidikan bisa dimulai dari porsi impor yang dinilai tak adil, yang diterima kompetitor resmi. Data awal ini bisa digunakan untuk memastikan ada-tidaknya penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini. "Distribusinya fair atau tidak, prosedural atau tidak," ujarnya kemarin.

Laporan Tempo kemarin menemukan adanya permainan dalam izin impor daging yang melibatkan politikus PKS. Para importir daging mengeluhkan pembagian jatah impor yang tak adil atau jauh di bawah harapan. Pemain lama, PT Indoguna Utama, misalnya, mengajukan izin impor 7.280 kilogram, hanya kebagian 1.160 kilogram.

Sebaliknya, Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), pemain baru, justru mendapat jatah impor daging sampai 9.759 kilogram (bukan 9.759 ton seperti yang disebut koran ini kemarin). PKPU adalah yayasan sosial yang didirikan pada 1999 oleh R.B. Suryama M. Sastra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 dari PKS. Kader-kader muda PKS banyak bekerja di yayasan ini.

Dahlan meminta pemerintah bertindak tegas dan membuat aturan jelas soal ini. Sebab, "Ketika pejabat kementerian dari partai politik, turunannya akan memberi dampak keuntungan bagi partainya."

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi. Pihaknya harus melakukan telaah. "Masalahnya, Komisi belum punya data soal ini," ujarnya.

Presiden PKS Lutfi Hasan Sihaaq menolak memberikan komentar atas kasus impor daging sapi ini. "Saya belum baca," katanya memberi alasan kepada Tempo kemarin.

Pengurus Yayasan PKPU, Suryama M. Sastra, kemarin membantah kabar lembaganya ikut bermain impor daging sapi. "PKPU tidak melakukan komersialisasi daging impor," ujarnya. Dia menjelaskan, pihaknya hanya menerima daging domba olahan untuk kurban dari komunitas muslim di Australia, dan bukan daging sapi. "Informasi tersebut merugikan PKPU." Wujud kerugian yang dirasakan adalah menurunnya kepercayaan donasi atau penyumbang dan merusak citra di mata penerima zakat. Padahal, kata Suryama, "Daging itu kami salurkan kepada masyarakat miskin."

Direktur Utama PKPU Agung Notowiguno menambahkan, daging domba beku itu diterima dari komunitas muslim dalam 600 karton dan dikirim lewat laut. Dokumen resmi impor daging juga telah dikantongi lembaga ini, seperti surat penjelasan impor barang hibah dari Asosiasi Pengimpor Indonesia, serta surat persetujuan pemasukan karkas, daging, dan jeroan dari luar negeri. Atas pemberitaan Tempo, PKPU menyatakan keberatan dan akan mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers hari ini. Tujuannya agar kejadian ini tak terulang.

Sumber Tempo ragu terhadap argumentasi yayasan tersebut. Apalagi yayasan itu mengklaim hanya mengimpor daging kambing. Padahal, dalam dokumen di Kementerian Pertanian, yang diimpor jelas dinyatakan daging sapi.

l PITO AGUSTIN RUDIANA | HAMLUDDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar