Selasa, 15 Maret 2011

Importir Film Asing Ajukan Banding!


Sumber : www.inilah.com


INILAH.COM, Jakarta - Para importir film asing mengajukan banding sehubungan penetapan bea masuk royalti film oleh Ditjen Bea Cukai.

"Saya dengar kalau importir film itu mengajukan banding," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (15/3) malam.

Agus Marto menilai pengajuan banding tersebut adalah hal yang wajar dan sesuai dengan aturan yang ada. "Saya pikir itu proses yang benar," ujarnya.

Namun untuk detilnya, Agus Marto meminta agar diricek ulang ke Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, para importir film asing bisa mengajukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajiban penambahan royalti dalam perhitungan bea masuk impor film asing. "Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif," ujar Thomas di kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/2).

Dan bila usai tanggal tersebut ternyata para pengimpor film asing masih belum memnuhi kawajibannya ataupun tidak mengajukan banding, maka pihak Ditjen Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian kegiatan impor film asing. "Jadi 12 Maret tidak mengajukan banding, 13 Maret sudah diblokir tidak dilayani importasinya," ujarnya.

Nantinya pada hari ke-68, maka pihak Ditjen Bea Cukai akan menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada importir terkait. Kemudian setelah itu akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya. "Penyitaan aset mereka untuk dibayarkan lelangnya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada 9 importir film yang terdaftar di pihaknya. Namun, hanya 3 importir yang aktif melakukan kegiatan impor dan total utang ketiga importir tersebut adalah sekitar Rp31,5 miliar namun belum termasuk denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp314 miliar.
"Dari 52 film ada sekitar Rp 314 miliar yang dikirim ke sana, sedangkan untuk 3 importir ada Rp 31 miliar," jelasnya. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar