Senin, 14 Maret 2011

Penindakan Methamphetamine (shabu) dengan berat kotor 1.400 gram di Pekanbaru



DJBC, Pada hari Kamis, tanggal 03 Maret 2011 sekitar pukul 10.40 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pekanbaru dan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika yang berjenis Shabu, sebagai berikut:
Methamphetamine (shabu) dengan berat kotor 1.400 gram (seribu empat ratus) gram yang dibawa oleh dua orang penumpang laki-laki, Warga Negara Indonesia yang berasal dari Aceh yang berinisial SY umur 30 tahun, dan IQ umur 31 Tahun dengan pesawat Air Asia (AK570), rute Kuala Lumpur – Pekanbaru.
Kronologis Penindakan sbb :
  1. Berdasarkan hasil profiling terhadap penumpang, petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pekanbaru dan kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat mencurigai 2 (dua) orang Warga Negara Indonesi yang berinisial SY dan IB berjenis kelamin laki-laki, penumpang peseta Air Asia AK570, rute Kuala Lumpur-Pekanbaru yang mendarat diterminal penumpang Bandara SSQ II pada hari kamis tanggal 03 maret 2011 sekitar pukul 10.40 WIB yang diduga membawa barang larangan.
  2. Atas kecurigaan tersebut petugas terus mengawasi dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan pribadi. Dari pemeriksaan ditemukan kecurigaan pada sepatu yang di pakai oleh tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepatu tersebut dengan membongkar bagian bawah sepatu ditemukan barang berbentuk Kristal didalamnya.
  3. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kandungan Kristal tersebut menggunakan narcotest dan hasilnya menunjukan bahwa Kristal tersebut mengandung methamphetamine (shabu).
  4. Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor barang tersebut 1.400 gram (seribu empat ratus) gram dengan estimasi nilai total barang + Rp. 2.100.000.000  
Ancaman Hukuman

Methamphetamine (shabu) sesuai UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah Pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram selaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak Lanjut

Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar