Senin, 14 Maret 2011

KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Shabu Senilai Satu Milyar Rupiah


DJBC, Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I kembali mengukir prestasi dengan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan Shabu seberat + 528 (lima ratus dua puluh delapan) gram melalui Bandara Internasional Juanda. Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 7 Maret 2011. Kali ini pelakunya adalah seorang laki-laki warga negara Malaysia keturunan Madura dengan inisial ERN. Demikian informasi yang disampaikan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Buhari Sirait, di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media dalam konferensi pers (press release) yang diselenggarakan di Aula KPPBC TMP Juanda hari ini.
Tersangka berusia 20 tahun ini merupakan penumpang pesawat Air Asia (QZ 7616)  dengan rute Kuala Lumpur – Surabaya yang mendarat di Bandara Juanda pada Senin dini hari lalu pukul 00.30 WIB. Pada saat melakukan pemeriksaan bagasi penumpang dengan mesin X-ray,  petugas Bea dan Cukai memfokuskan perhatian pada sebuah travel bag yang diduga berisi barang-barang mencurigakan. Setelah bagasi tersebut diambil oleh pemiliknya, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap penumpang dimaksud beserta barang-barang bawaannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap di  negeri jiran ini ditemukan 3 (tiga) botol bedak bayi (baby powder) yang disimpan dalam travel bag. Setelah dibuka, petugas menemukan bungkusan kertas alumunium foil berisi butiran kristal bening di dalamnya. Hasil pengujian terhadap serbuk tersebut dengan menggunakan narcotest maupun pemeriksaan Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang DJBC menunjukkan reaksi positif methamphetamine. Secara keseluruhan terdapat 15 (lima belas) bungkus methamphetamine (shabu) dengan total berat bruto 528 gram yang disimpan dalam 3 botol bedak bayi yang masing-masing berisi 5 bungkus, dengan total nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Menurut pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Madura. 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Juanda / *LIW*)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar