Senin, 14 Maret 2011

Bea Cukai Tetap Berlakukan Bea masuk Film Impor





Sumber : Tempo Interaktif


TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkukuh tetap memberlakukan tarif bea masuk film impor. Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Heri Kristiono mengatakan, penetapan nilai pabean film impor sudah wajar. "Pajak yang dikenakan terhadap film nasional selama ini lebih tinggi dibandingkan film impor," katanya.
Kebijakan ini tetap diberlakukan hingga pembahasan dari Badan Kebijakan Fiskal selesai. "Paling lama dalam satu-dua bulan ini,'' katanya. Dalam pembahasan nanti, BKF dan Ditjen Bea Cukai akan membahas rumusan tarif bea masuk yang paling cocok terhadap film impor.
Jumat lalu, Motion Pictures Association of America (perwakilan produsen film Hollywood di Indonesia) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (perwakilan produsen film Mandarin dan India) menghentikan peredaran film-film mereka di Indonesia.

“Bea masuk atas hak distribusi” dinilai tidak lazim dalam bisnis film di seluruh dunia. Bea masuk  hanya berlaku untuk barang impor, bukan hak distribusi. Selama ini, sebagai barang, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia sudah dikenai bea masuk plus pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sebesar 23,75 persen dari nilai barang. Pemilik film juga menyetor pajak penghasilan (15 persen) dan pajak tontonan kepada pemerintah daerah (10-15 persen).
Peraturan pengenaan tarif bea masuk sebenarnya sudah ada sejak 1995, namun Ditjen Bea cukai melakukan tugas dengan risk management. Inilah yang kemudian pada 2010 setelah re assesment dibahas ulang.
Re-assesment yang dilakukan Ditjen Bea Cukai dilakukan atas hasil rapat interdepartemen tim harmonisasi tarif pada tanggal 11 februari 2010 di Pusat Kebijakan Fiskal Pendapatan Negara BKF. Pada saat itu diadakan pertemuan pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman nasional (BP2N) dengan Kepala BKF. Dalam pertemuan tersebut BKF menyatakan nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil.

IRA GUSLINA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar